+62 22 4231280 +62811 2001 005
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi dianggap Suap Gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Kementerian Kesehatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima.
Gratifikasi Tidak dianggap Suap Pemberian yang diterima secara resmi oleh Aparatur Kementerian Kesehatan sebagai wakil resmi instansi dalam suatu kegiatan dinas, sebagai penghargaan atau keikutsertaan atau kontribusi dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan surat edaran KPK no. SE.B1341-10-13-032017 tentang pedoman dan batasan gratifikasi Poin 4a, yaitu : Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan KOrupsi Nomor 02 Tahun 2014 tentang pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPK Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, pasal 16 disebutkan bahwa " Pedoman terkait implementaswi kewajiban pelaporan Gratiikasi diatur dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang diterbitkan oleh KPK".
Terdapat bentuk penerimaan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan (pengecualian dan batasan), meliputi :
Pelaporan Gratifikasi, Klik
Visi dan Misi Tahun 2025 - Tahun 2029
Visi
Rumah Sakit Bertaraf Level Asia yang Memiliki Pelayanan Mata Unggulan dengan Pertumbuhan Berkelanjutan
Misi