+62 22 4231280  +62811 2001 005

A. Profil PPID 

PMN Rumah Sakit Mata Cicendo

Visi   :

Rumah Sakit Bertaraf Level Asia yang Memiliki Pelayanan Mata Unggulan dengan Pertumbuhan Berkelanjutan


Misi   :

  1. Memperbaiki fasilitas pendukung dan waktu tunggu pelayanan untuk meningkatkan kepuasan pasien
  2. Meningkatkan produktivitas kerja dengan melakukan perbaikan sistem remunerasi, pelatihan dan pengembangan karir yang berkeadilan
  3. Standarisasi pelayanan dengan Panduan Praktek Klinis (PPK) dan clinical pathway
  4. Memperbaiki sistem, proses dan manajemen operasional rumah sakit secara efektif dan efisien melalui digitalisasi pelayanan
  5. Mengampu rumah sakit daerah untuk turut serta dalam peningkatan kapabilitas jaringan rumah sakit dalam skala nasional secara merata
  6. Meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pendidikan dan penelitian untuk mendukung pengembangan layanan berbasis riset

B. Organisasi PPID 

Struktur pengelola informasi dan dokumentasi di Pusat Mata Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung sebagai berikut:

C. Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Mengoordinasikan PPID pelaksana dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
  2. Mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang dikeluarkan oleh PPID Pelaksana di unitnya masing-masing;
  3. Memberikan persetujuan atas penetapan daftar informasi yang dikecualikan; dan
  4. Menyampaikan laporan rutin maupun berkala yang disampaikan oleh PPID Pelaksana kepada PPID Utama.

       Dalam melaksanakan tugasnya Atasan PPID Pelaksana bertanggungiawab  kepada PPID Utama (Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan).

  1. Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima di lingkungan unit kerjanya;
  2. Melaksanakan kewenangan atasan PPID Pelaksana yang didelegasikan kepadanya;
  3. Melaksanakan kategorisasi informasi di lingkungan unit kerjanya;
  4. Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan kepada atasan PPID Pelaksana; dan
  5. Melaksanakan pelayanan informasi publik.

        Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Pelaksana dibantu oleh:

  1. Koordinator Pelayanan lnformasi yang terdiri dari para Manajer atau Asisten Manajer yang menangani informasi di masing-masing unit utama/UPT; dan
  2. Petugas informasi di masing-masing unit.
  1. Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima di lingkungan unit kerjanya;
  2. Melaksanakan kewenangan PPID Pelaksana UPT yang didelegasikan kepadanya;
  3. Melaksanakan pelayanan informasi publik; dan
  4. Membuat laporan berkala kepada PPID Pelaksana UPT masing-masing.

        Dalam melaksanakan tugasnya, Koordinator Pelayanan Informasi dibantu oleh Asisten Manajer Hukum dan Humas dan petugas informasi sesuai dengan kebutuhan di unit kerjanya.

        Koordinator Pelayanan Informasi bertanggungjawab kepada PPID Pelaksana UPT.

  1. Menerima permohonan informasi dan memberikan informasi yang diminta oleh pemohon;
  2. Meneruskan permohonan informasi kepada Pelayanan Informasi; dan
  3. Melakukan pendataan dan rekapitulasi secara berkala terhadap permohonan informasi yang masuk maupun informasi yang sudah dikeluarkan.

        Petugas Pelayanan Informasi bertaaggungjawab kepada Koordinator Pelayanan Informasi di unit kerjanya.

TATA CARA DAN PROSEDUR PEMOHON INFORMASI PUBLIK MENGAJUKAN PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

  • Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik
  • Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung ke Tim Kerja Hukum dan Humas menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik.
  • Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi
  • Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 hari kerja setelahnya PPID RS Mata Cicendo mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal
  • -->

    (Disarikan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) )

Untuk Pengajuan Permohonan Informasi dan Pengajuan Keberatan dapat melalui Email : hukumhumascicendo@gmail.com atau tu.rsm.cicendo@gmail.com yang ditujukan ke Direktur Utama PMN RS Mata Cicendo Bandung.

DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG BOLEH DIPUBLIKASIKAN DAN INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN

    Daftar Infromasi Publik yang boleh di informasikan :

  1. LAKIP
  2. Laporan Kinerja Rumah Sakit
  3. Kontrak Kinerja
  4. Perjanjian Kinerja
  5. Rencana Strategis Bisnis Rumah Sakit
  6. Hasil Survey Kepuasan Pasien
  7. Laporan Keuangan
  8. Indikator Mutu Rumah Sakit
  9. Maklumat Pelayanan Rumah Sakit
  10. Indikator Kinerja Rumah Sakit
  11. Rencana Kinerja Tahunan
  12. Hak & Kewajiban Pasien & Rumah Sakit
  13. Rekapitulasi Hibah Covid - 19

   Daftar Informasi Publik yang boleh di informasikan :

   Daftar Informasi Publik yang dikecualikan klik disini 

Tata Cara Pengajuan Keberatan

(klik pada gambar untuk memperbesar)

Penyelesain Sengketa Informasi

(klik pada gambar untuk memperbesar)

Surat Keputusan (SK) PPID

klik dokumen

Visi dan Misi

Visi dan Misi Tahun 2025 - Tahun 2029

Visi

Rumah Sakit Bertaraf Level Asia yang Memiliki Pelayanan Mata Unggulan dengan Pertumbuhan Berkelanjutan

Misi

  1. Memperbaiki fasilitas pendukung dan waktu tunggu pelayanan untuk meningkatkan kepuasan pasien
  2. Meningkatkan produktivitas kerja dengan melakukan perbaikan sistem remunerasi, pelatihan dan pengembangan karir yang berkeadilan
  3. Standarisasi pelayanan dengan Panduan Praktek Klinis (PPK) dan clinical pathway
  4. Memperbaiki sistem, proses dan manajemen operasional rumah sakit secara efektif dan efisien melalui digitalisasi pelayanan
  5. Mengampu rumah sakit daerah untuk turut serta dalam peningkatan kapabilitas jaringan rumah sakit dalam skala nasional secara merata
  6. Meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pendidikan dan penelitian untuk mendukung pengembangan layanan berbasis riset

 

Visitor

Today770
Yesterday2351
This week15711
This month38417
Total2222808

Who Is Online

13
Online

 

Jl. Cicendo No. 4, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat - 40117

Instalasi SIMRS 2022 © Pusat Mata Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo. All Rights Reserved.