+62 22 4231280 +62811 2001 005
A. Profil PPID
PMN Rumah Sakit Mata Cicendo
Visi :
Rumah Sakit Bertaraf Level Asia yang Memiliki Pelayanan Mata Unggulan dengan Pertumbuhan Berkelanjutan
Misi :
B. Organisasi PPID
Struktur pengelola informasi dan dokumentasi di Pusat Mata Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung sebagai berikut:
C. Tugas Pokok dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya Atasan PPID Pelaksana bertanggungiawab kepada PPID Utama (Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan).
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Pelaksana dibantu oleh:
Dalam melaksanakan tugasnya, Koordinator Pelayanan Informasi dibantu oleh Asisten Manajer Hukum dan Humas dan petugas informasi sesuai dengan kebutuhan di unit kerjanya.
Koordinator Pelayanan Informasi bertanggungjawab kepada PPID Pelaksana UPT.
Petugas Pelayanan Informasi bertaaggungjawab kepada Koordinator Pelayanan Informasi di unit kerjanya.
TATA CARA DAN PROSEDUR PEMOHON INFORMASI PUBLIK MENGAJUKAN PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
(Disarikan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) )
Untuk Pengajuan Permohonan Informasi dan Pengajuan Keberatan dapat melalui Email : hukumhumascicendo@gmail.com atau tu.rsm.cicendo@gmail.com yang ditujukan ke Direktur Utama PMN RS Mata Cicendo Bandung.
DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG BOLEH DIPUBLIKASIKAN DAN INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
Daftar Infromasi Publik yang boleh di informasikan :
Daftar Informasi Publik yang boleh di informasikan :
Daftar Informasi Publik yang dikecualikan klik disini
Surat Keputusan (SK) PPID
klik dokumen
Visi dan Misi Tahun 2025 - Tahun 2029
Visi
Rumah Sakit Bertaraf Level Asia yang Memiliki Pelayanan Mata Unggulan dengan Pertumbuhan Berkelanjutan
Misi